"Persoalan ini sudah didiskusikan Kementerian Keuangan, berikan hak kami (Daerah) dan jangan daerah hanya mendapat kemacetan dan sebagainya," tegasnya.
BACA JUGA:Sekolah Pengantin Anyar, Upaya Cegah Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Bakal Bangun Intake Baru di Aliran Sungai Lematang
"Tetapi kami daerah sebagai hak untuk mengutip PBB tidak dikasih alasannya undang-undang pengecualian BUMN itu tidak bisa. Undang-undang tidak boleh dilanggar oleh undang-undang lebih bawah dan itu namanya hierarki perundang-undang," pungkasnya.