"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
BACA JUGA:2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.
"Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.