Keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Team Lebah Polsek Tanjung Agung Ringkus Pelaku Bobol Ruko Manisan, Ini BB Diamankan
Sedangkan pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.