Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
Minggu 05-10-2025,08:14 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,07:50 WIB
Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Tidak Koordinasi dengan Pemda Muara Enim
Selasa 16-12-2025,19:00 WIB
Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan
Selasa 16-12-2025,14:09 WIB
Tronton Serempet Avanza di Muara Enim, 5 Orang Alami Luka-luka
Selasa 16-12-2025,11:00 WIB
Muara Enim Raih PPD Terbaik Nasional di Luar Jawa
Selasa 16-12-2025,08:12 WIB
Wabup Sumarni Ajak Umat Kristiani Sinergi Wujudkan Visi MEMBARA
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,19:00 WIB
Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan
Selasa 16-12-2025,20:11 WIB
Lebih Dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
Rabu 17-12-2025,07:50 WIB
Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Tidak Koordinasi dengan Pemda Muara Enim
Terkini
Rabu 17-12-2025,07:50 WIB
Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Tidak Koordinasi dengan Pemda Muara Enim
Selasa 16-12-2025,20:11 WIB
Lebih Dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
Selasa 16-12-2025,19:00 WIB
Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan
Selasa 16-12-2025,14:09 WIB
Tronton Serempet Avanza di Muara Enim, 5 Orang Alami Luka-luka
Selasa 16-12-2025,11:00 WIB