MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
"Kita masih menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu baru kita bisa mengambil langkah penetapan tersangka," jelas Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi melalui Kasi Intel, Arsitha Agustian didampingi Kasubsi II Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Proyek Strategis, Palito, Rabu 24 September 2025.
Arsitha mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Kejari Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim
"Kami tidak gegabah, kami mau membuat dakwaan itu uraiannya harus jelas, kerugiannya sekian, siapa yang melakukan, siapa yang bertanggungjawab," katanya.
Diterangkanya, saat masih penyidikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 70 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak PMI, pihak-pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, pihak-pihak swasta penyedia yang terkait dalam kegiatan PMI.
Sehingga kini statusnya menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kejari Muara Enim juga terus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumsel untuk pecepatan penghitungan hasil kerugian negara.
BACA JUGA:Kebut Pemeriksaan Saksi, Kejari Muara Enim Temukan Indikasi Markup Dana Hibah PMI
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif dan Stempel Palsu Dugaan Korupsi di PMI
Setelah terdapat hasil perhitungan kerugian negara, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka.
Meskipun proses hukum terus berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap mengimbau agar pelayanan kemanusian terhadap masyarakat tidak terganggu.
"Kita melaksanakan tugas penegakan hukum ini kepastiannya harus jelas," ujarnya.