Kepergok Curi Buah Sawit oleh Pemiliknya, Pria Ini Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

Jumat 19-09-2025,11:08 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit.

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Pencuri Kelapa Sawit, Tuh Orangnya

BACA JUGA:Curi 40 Tandan Kelapa Sawit, Pria Ini Dibekuk Tim Puma Polsek Gelumbang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Kategori :