Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tumpukan tandan buah sawit hasil curian, alat panen berupa egrek, serta sepeda motor dengan keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit.
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Pencuri Kelapa Sawit, Tuh Orangnya
BACA JUGA:Curi 40 Tandan Kelapa Sawit, Pria Ini Dibekuk Tim Puma Polsek Gelumbang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.