Namun, perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam kondisi terbatas yang diatur dalam Pasal 7, yakni jika:
(a) tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya;
(b) terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
(c) perkara pidanannya tidak dapat disidangkan; atau
(d) terdakwa diputus bersalah, namun di kemudian hari diketahui ada aset tindak pidana yang belum dirampas.
Artinya, jika seorang pejabat yang kaya raya dengan harta tak wajar, namun bisa hidup sehat dan bisa diadili secar fisik, RUU ini tidak bisa digunakan.
Secara substantif RUU Perampasan Aset menerapkan beberapa prinsip:
Pertama, Non Conviction Based Asset Forfeiture, yang memungkinkan penyitaan dan perampasan aset yang diduga hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses ini dapat berjalan secara paralel dengan proses pidana, atau bahkan secara tersendiri.
Tujuannya untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak lenyap.
Kedua, Pembuktian terbalik (Reversal of Proof) : Ini adalah salah satu poin paling kontroversial.
Dalam RUU ini, jika ada aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, maka pemilik asetlah yang harus membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal atau sah.
Jika pemilik tidak dapat membuktikan, maka aset dapat dirampas oleh negara. Berbeda dengan pembuktian hukum pidana konvensional, dimana beban pembuktian ada pada penuntut umum.
Mekanisme perampasan in rem, titik tekannya adalah mengungkap hubungan antara aset dengan tindak pidana, bukan hubungan antara aset dengan pelaku.
Model pembuktian dalam perampasan in rem adalah pembuktian secara formil. Padahal Pasal 39 ayat (1) KUHP hanya mengatur aset yang dirampas oleh negara adalah benda sitaan hasil dari tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Inilah kemudian dikatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk kualifikasi hukum acara pidana khusus.
Meskipun mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana merupakan terobosan hukum, tetapi memiliki tantangan yang sangat krusial.