Bahkan pihaknya membuka diri jika ada investor atau Pemda yang berminat membuka SPBU khususnya di Kota Muara Enim dan sekitarnya.
BACA JUGA:Mobil Kijang Kapsul Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pulau Panggung Muara Enim, Ini Dugaan Penyebabnya
BACA JUGA:Diduga Jual BBM Bercampur Air, Pertamina Tutup SPBU Talang Padang Muara Enim
Sebab jika melihat situasi dan kondisinya memang harus ada penambahan untuk memperlancar penyaluran BBM.
"Kita tergantung permintaan dari SPBU, sebab kami mengirim sesuai dengan permintaan," tukasnya.
Sementara itu, Kadisperindag & ESDM Kabupaten Muara Enim, Bhakti Setiawan bahwa dari hasil rapat permasalahan BBM Kabupaten Muara Enim khususnya Kota Muara Enim dan Tanjung Enim faktor penyebabnya cukup banyak.
Seperti SPBU PT DKA (Depan PLTU PT Bukit Asam) Tanjung Enim, terkena sanksi dari Pertamina untuk BBM Pertalite sehingga tidak boleh menjual Pertalite dari tanggal 1-30 September 2025 (30 hari).
BACA JUGA:Tegas! Polisi Bongkar 5 Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak Muara Enim
BACA JUGA:Mobil Kijang Ini Terbakar Saat Sedang Antre BBM di SPBU Kepur, Sang Sopir Diburu Polisi
Untuk SPBU Talang Jawa, lanjut Bhakti, ini sudah dibeli Pertamina, saat ini sedang rehab dispenser sehingga menyempit dan semuanya di 1 dispenser, menyebabkan antre panjang karena tidak ada pilihan membeli di tempat lain.
Sedangkan untuk SPBU Kepur, alatnya sudah tua semua, sehingga sering rusak dan alat digitalisasi untuk Pertalite terkadang eror, sehingga tersendat-sendat.
"Lalu, untuk SPBU Pulau Panggung, lagi mati suri karena kena sanksi juga," ujarnya.
"Pertashop semuanya sudah pesan Pertamax, karena stoknya terkendala pasokannya. Dari permasalahan tersebut sehingga terjadinya antrean BBM beberapa hari terakhir. Mudah-mudahan ke depan cepat teratasi dan normal kembali," harapnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penggelapan BBM Jenis Solar
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara dan BBM Ilegal
Pihaknya mengapresiasi Pertamina dan SPBU, yang mau menambah jam operasional hingga pukul 02.00 WIB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.