Arah Baru Crypto di Indonesia: Pajak Naik, Generasi Muda Tetap Optimis

Selasa 09-09-2025,13:04 WIB
Reporter : Arya Damar Prakasa
Editor : Andre

Oleh: Arya Damar Prakasa

Penulis adalah Statistisi Ahli Pertama BPS Muara Enim

INDUSTRI aset digital di Indonesia tengah memasuki babak penting.

Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan pajak terbaru bagi transaksi mata uang kripto.

Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh Final transaksi di bursa dalam negeri meningkat menjadi 0,21 persen, sementara untuk platform luar negeri naik lebih tajam menjadi 1 persen.

Bersamaan dengan itu, PPN bagi pembeli dihapus, namun PPN untuk aktivitas pertambangan justru dinaikkan hingga 2,2 persen.

Kebijakan ini lahir di tengah lonjakan besar investasi aset digital di Tanah Air.

Data Bappebti menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,16 juta orang per April 2024, melonjak dari 16,7 juta orang pada tahun sebelumnya.

Nilai transaksi sepanjang 2023 pun tercatat sekitar Rp149,5 triliun, meskipun masih diwarnai fluktuasi harga.

Tren kripto di Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran anak muda.

Hasil Sensus Penduduk 2020 yang dirilis BPS menegaskan bahwa lebih dari 53 persen populasi Indonesia berada pada usia produktif (15–39 tahun).

Kelompok inilah yang paling banyak memanfaatkan aplikasi perdagangan kripto.

Bagi mereka, aset digital dipandang sebagai pilihan investasi yang sesuai dengan karakter generasi digital.

Andi, mahasiswa berusia 23 tahun, mengaku mulai berinvestasi sejak tiga tahun lalu.

“Saya belajar banyak dari kripto, bukan hanya soal untung rugi, tapi juga memahami risiko keuangan digital,” ungkapnya.

Pandangan ini menggambarkan bagaimana generasi muda memandang kripto sebagai media belajar sekaligus peluang.

Pemerintah berharap kenaikan pajak mampu memperkuat kepatuhan sekaligus mengalihkan transaksi ke bursa lokal.

Kategori :