Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Senin 08-09-2025,10:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Adapun langkah hukum yang telah dilakukan, yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka.

BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Berhasil Amankan 3 Tersangka dengan BB Sabu Seberat 49,64 Kg

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba," imbuhnya.

"Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutup dia.

Kategori :