Pelaku nekat melakukan percobaan pencurian karena terlilit utang dan berencana membayar utangnya dari hasil kejahatan
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," pungkas Andaru.
Sementara itu, pelaku Afun Sahri, mengaku nekat melakukan aksi jambret lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar hutang.
"Waktu itu spontan saja Pak melihat tas korban terbuka. Karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," katanya.