Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
BACA JUGA:BNN Kabupaten Muara Enim Razia Tempat Hiburan Malam, 1 Orang Positif Narkoba
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebab narkoba tidak hanya merusak masa depan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya," tutupnya.