
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Provinsi Sumsel H. Edward Candra, menegaskan komitmen Pemprov Sumsel dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Hal ini disampaikannya saat menerima Forum Koordinasi Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Provinsi Sumsel dalam pertemuan silaturahmi di Ruang Rapat Setda Sumsel, Selasa 15 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Edward menyatakan bahwa PPPK merupakan program resmi Pemerintah Pusat sebagai solusi untuk menghapus sistem honorer secara bertahap.
Menurutnya, dengan adanya program ini maka instansi Pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat honorer, kecuali untuk kebutuhan outsourcing yang terbatas.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terus Upayakan Skema Pensiun untuk ASN PPPK Se-Sumsel
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: PPPK Harus Inovatif, Bertanggung Jawab, dan Paham Hirarki
Edward menambahkan bahwa proses optimalisasi formasi PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumsel, tidak memiliki wewenang teknis dalam proses tersebut.
"Optimalisasi itu sepenuhnya ditentukan oleh BKN. Jadi di luar kendali kami di daerah," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov Sumsel sudah mengirimkan surat resmi kepada BKN dan Kementerian PAN-RB.
BACA JUGA:Sah! Gubernur Herman Deru Resmikan 3.077 PPPK Tahap I Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Pemprov Sumsel Dipastikan Dilantik Pada Kamis 5 Juni 2025, di Sini Lokasinya
Surat tersebut berisi pertanyaan terkait status paruh waktu dan tindaklanjut atas sekitar 900 formasi PPPK yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait PPPK Paruh Waktu. Namun kami tetap berupaya agar semua formasi bisa terserap maksimal," ujarnya dengan tegas.
Ia juga menegaskan, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, sangat peduli terhadap penyelesaian status tenaga honorer di daerah.