
Kapolsek menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam dan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:3 Pelaku Bobol Rumah Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang, Lihat Tuh Tampangnya
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Bekuk Perampok Alfamart, Nih Tampang 3 Pelakunya
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gelumbang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.