Kepala BKPSDM Sebut Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Muara Enim Atas Nama Peki Jaya Sudah Sesuai Aturan

Selasa 08-07-2025,19:12 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Kepala BKPSDM Sebut Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Muara Enim Atas Nama Peki Jaya Sudah Sesuai Aturan

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - BKPSDM Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh pembatalan kelulusan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, sudah melalui prosedur aturan dan mekanisme berlaku.

"Itu tidak benar adanya tuduhan bahwa seolah-olah BKPSDM zolim, tidak profesional dan sebagainya. Kita sudah sesuai prosedur aturan dan mekanisme berlaku serta dari hasil pemeriksaan Inspektorat Muara Enim," tegas Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, Penilaian Kinerja, Yulius, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Harson, calon PPPK atas nama Peki Jaya, S.E sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 tersebut, karena sudah tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan.

Sebab salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang bersangkutan harus aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

BACA JUGA:PPPK Muara Enim Dilantik Serentak Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:44 Peserta Calon PPPK Kemenag Muara Enim Ikuti SKTT Tahap II

Namun kenyataanya ia telah berhenti sebagai PPPK di Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim sejak tahun 2022 dan telah bekerja di sebuah Perusahaan.

"Harusnya ia tidak boleh terputus sampai tahun 2024, tapi kenyataannya tahun 2022 tidak bekerja lagi. Kalau kita luluskan justru menyalahi aturan dan akan menjadi bumerang," tegasnya.

Lanjut Harson, terungkapnya permasalahan Peki Jaya tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui website E-Lapor yang langsung di bawah Wapres.

Kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti oleh BKPSDM Muara Enim.

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Selamat! 190 PPPK Kemenag Muara Enim Resmi Dilantik

Selanjutnya, kata dia, pihaknya melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan ternyata benar ia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honor di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka Pemkab Muara Enim menyatakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak sesuai dan menyalahi aturan Kemenpan-RB No 347 tahun 2024 Diktum keempat.

"Jadi dalam penerimaan tersebut bukan kita saja yang mengawasi, masyarakat juga bisa, melalui E-Lapor," ujarnya.

Kategori :