
Tim penyidik Kejari Muara Enim telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 berinisial PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim berinisial dr. RW, dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim berinisial dr. I.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
Kejari Muara Enim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim dan ditemukan indikasi markup pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah PMI tahun 2022-2024.
Selain itu, pihaknya turut memeriksa Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim, Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selaku penyedia pada kegiatan di PMI.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Siring
Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif dari hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim.
Tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim juga telah melakukan pendalaman penyidikan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif, dengan mendatangi toko dan vendor yang tercantum.
Terakhir, Kejari Muara Enim telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.