Warga Desa Tanjung Terang Geruduk Pengadilan Negeri Muara Enim, Ini Tuntutannya

Kamis 03-07-2025,14:06 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Warga Desa Tanjung Terang Geruduk Pengadilan Negeri Muara Enim, Ini Tuntutannya

Adapun hal-hal yang patut menjadi perhatian, pertama, perbuatan penganiayaan dilakukan di hadapan anak kandung Pizi bernama Rizka Amelia, yang masih berusia 8 tahun, yang saat itu menyaksikan langsung kekerasan fisik yang dialaminya.

Kedua, Rizka juga mengalami trauma psikis yang mendalam akibat menyaksikan kejadian tersebut, yang berdampak pada kondisi psikologisnya dalam beberapa hari setelah kejadian.

BACA JUGA:Geruduk Kantor BKPSDM, Ini Tuntutan 393 Anggota Satpol PP Muara Enim

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Ketiga, bahwa peristiwa ini selayaknya juga dipandang sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijadikan unsur pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP.

Selain itu, Rizka juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi mata dalam dua kesempatan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim, yaitu pada 16 Juni 2025 dan 30 Juni 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, yang lebih memprihatinkan, pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga berpotensi mengancam ketertiban umum dan rasa aman warga sekitar apabila tidak dihukum secara setimpal.

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Polres Muara Enim Diganti, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas, Jajaran Imigrasi Sambangi Bupati Muara Enim

Hal tersebut dibuktikan juga dengan adanya informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Mre, tertanggal 19 Desember 2024, yang menunjukkan riwayat perkara serupa yang pernah dijalani oleh pelaku.

Lalu, Rusmada (RM) juga diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Septianti, berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Dugaan ini turut memperkuat pola kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap warganya sendiri.

"Kejadian penganiayaan tersebut memperlihatkan adanya pola kekerasan berulang oleh pelaku oknum Kades RM terhadap warga masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Sumsel Genjot Ekspor Kopi Lewat Skema Closed Loop

BACA JUGA:Wabup Sumarni Optimis Muara Enim Raih Prestasi Gemilang di Porprov Korpri

Kategori :