
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kebijakan baru Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru tentang seragam kerja pegawai non-ASN menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi.
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, termasuk yang berada di kabupaten/kota.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ungkap Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya di sela kegiatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dengarkan Curhat Para Pegawai Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Terkait Solat Berjamaah Bagi ASN - Non ASN
Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN.
Selain itu, ia juga mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa sekat status kepegawaian.
Salah satu yang menyambut positif kebijakan ini adalah Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel.
Ia mengungkapkan rasa bangga dan gembira karena bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov Sumsel dan PIM Wujudkan Perayaan Hari Kebaya Nasional yang Berkelas
BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan TPPO, Sekda Sumsel: Kolaborasi Kunci Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Ini bukan hanya soal seragam. Ini soal rasa dihargai dan diakui. Rasanya sekarang kami benar-benar menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov,” ujarnya.
Pegawai lainnya, Ahmad Afrizal dari Dinas PMD Sumsel, juga menyuarakan rasa bahagianya.
Menurut dia, selama ini ia menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, namun sering kali merasa berbeda hanya karena pakaian dinas.