
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim juga meluncurkan inovasi "Hidupku Mapan", yaitu Hasil Integrasi Data Kependudukan untuk Masyarakat Pasca Putusan.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Monitoring Pasar dan Buka Operasi Pasar Murah di Kecamatan Gelumbang
BACA JUGA:Warga Diimbau Tak Pakai Kantong Plastik Berwarna untuk Bungkus Daging Kurban
Inovasi tersebut merupakan kolaborasi antarinstansi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat mengurus akte perceraian, KK, dan KTP.