
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi proyek PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku ditangkap berinisial IZ (34), pada Jumat 9 Mei 2025, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H masih buron (DPO).
Aksi curat itu diketahui terjadi, pada Sabtu 27 April 2025 lalu sekitar pukul 22.25 WIB di PT Guandong Power Energy Co. Ltd (GPEC) PLTU Sumsel 1.
Kepala Keamanan PT GPEC, Arianto saat sedang berpatroli melihat 2 orang mencurigakan di depan Pos Penjagaan sedang membawa gerobak berisi barang dengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Kabel Listrik PLTU Sumsel 1
Merasa curiga, Arianto bersama rekannya segera mengejar kedua orang tersebut hingga dekat sebuah bengkel tambal ban.
Pelaku inisial H langsung melarikan diri ke semak-semak.
Sedangkan rekannya IZ kabur menggunakan sepeda motor dan meninggalkan barang bukti berupa gerobak kayu berisi 1 unit mesin dinamo (Therading Pipe Machine).
Atas pencurian itu PT GPEC mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000, dan langsung melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku.
BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME
BACA JUGA:Patroli Rumah Kosong, Anggota Polres Muara Enim Cegah Pencurian Selama Ditinggal Mudik
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis melakukan penyelidikan.
"Hasilnya pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku inisial IZ berhasil diamankan di pondok depan rumahnya di Desa Tanjung Menang," jelas Iptu Edward, Kamis 15 Mei 2025.
Edward mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut.