Sidang saat ini masih terus bergulir dan telah memasuki agenda pembuktian.
Sementara itu, Dr. Firmansyah SH MH Kuasa Hukum PT BSP, bahwa pihak penggugat 1 dan 2 tadi sudah memberikan sebanyak 30 bukti tertulis kepada majelis hakim dan diakhir persidangan mereka mengajukan putusan provisi.
Yakni penghentian sementara aktifitas penambangan, dan hal tersebut akan dipelajari dahulu oleh majelis hakim.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel
BACA JUGA:Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga
"Untuk bukti-bukti kami juga akan membuktikan pada persidangan tanggal 21 April 2025, sedangkan untuk penghentian itu bukan kewenangan kami (BSP), tetapi PTBA dan sudah mereka jawab dalam persidangan sebelumnya," kata Firmansyah.