Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Minggu 23-02-2025,09:14 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Tidak dipenuhinya dokumen amdal maka suatu Perusahaan dikualifikasikan tidak memenuhi persyaratan diterbitkannya Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan karenanya tidak dapat beroperasi.

Karena itu, Pemkab Muara Enim melalui instansi terkait harus memberi atensi serius terhadap hal ini.

Untuk itu, Pemkab Muara Enim sesuai kewenangannya segera melakukan kroscek ke lapangan.

BACA JUGA:Masyarakat Gunung Megang Dalam Tolak Rencana Penambangan Oleh PT TBBE

BACA JUGA:Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun Tangan

Apabila terbukti Perusahaan tidak memiliki legalitas amdal, maka harus diberi sanksi yang tegas.

Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja mengatur tugas dan kewenangan Peemerintah Daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, menertibkan perizinan berusaha  atau persetujuan pemerintah daerah pada tingkat kabupaten serta dapat melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten.

Jika Perusahaan tidak memenuhi ketentuan amdal berbagai sanksi dapat diterapkan.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan perizinan berusaha.

BACA JUGA:Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

Selain sanksi administratif, jika pelangaran amdal menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda.

Menurut Pasal 98 ayat (1) UUPPLH menetapkan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. 

Begitupun terhadap pejabat yang berwenang, yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, hilangnya nyawa manusia.

Menurut Pasal 112 UU Cipta Kerja menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

BACA JUGA:Satgas Lakukan Patroli Rutin untuk Pastikan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Tidak Beroperasi Lagi

Kategori :