"Hal tersebut dibuktikan aktivitas pertambangan PT RMK dan PT TBBE ini telah berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan serta menyebabkan kehilangan lahan serta mata pencarian warga," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki
Menyikapi hal tersebut, dirinya mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Menurutnya, Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat harus hadir membela kepentingan rakyatnya.
Jangan karena investor gubernur dan bupati lepas tangan dengan permasalahan ini.
"Jangan sampai timbul anggapan di tengah masyarakat bahwa gubernur dan bupati punya kepentingan pribadi sehingga menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PT RMK dan PT TBBE yang berdampak langsung kepada masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Gunung Megang Muara Enim Terancam Mati
BACA JUGA:Kajari Muara Enim Lanjut Kembangkan Kasus Jual Beli Aset Jalan Oleh Oknum Kades Gumeg Luar ke PT RMK
Dirinya mendukung langkah tegas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Komisi I, untuk menutup aktivitas operasional PT RMK dan PT TBBE, karena selama beroperasi ternyata belum mengantongi izin amdal jalan.
"Kita sampaikan juga kepada putra daerah Muara Enim di DPRD Provinsi Sumsel agar mengawal permasalahan tersebut sehingga PT RMK dan PT TBBE tidak semena-mena," pungkasnya.