"Pengendalian inflasi di daerah pada tahun 2025 tidak boleh hanya menjadi tujuan, tapi sebuah komitmen yang harus kita laksanakan dengan lebih baik dari sebelumnya," katanya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Inflasi Provinsi Sumsel Tetap Terjaga
BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Forkopimda dan Lembaga Terkait dalam Mendukung Pengendalian Inflasi di Sumsel
"Pengendalian inflasi Sumatera Selatan pada 2025 dapat dilakukan dengan penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), dengan berfokus pada komoditas-komoditas utama yang perlu menjadi perhatian," ujar Sekda.
Melalui rapat ini, ia berharap menjadi langkah awal bagi TPID se-Sumsel dalam merumuskan strategi pengendalian inflasi guna mencapai sasaran inflasi tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan TPID Kabupaten/Kota dan TPID Provinsi untuk mengumpulkan laporan kinerja TPID tahun 2024, formulir self-assessment.
Serta ringkasan program kerja unggulan TPID tahun 2024 sesuai dengan panduan mekanisme dan kriteria pengukuran kinerja koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Puji Program Pengendalian Inflasi oleh Pj Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab dan Polres Muara Enim Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah
Dokumen itu menurutnya harus diungga melalui tautan www.tpin.id paling lambat 21 Februari 2025 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No. 500.2.5/0445/Bangda.
"Jika terdapat kendala dalam proses penyusunan atau pengunggahan, pertanyaan dapat disampaikan kepada narasumber saat kegiatan capacity building," paparnya.
Dalam penilaian tahun 2024, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada TPID Kabupaten Ogan Ilir yang meraih nilai yang cukup baik dan tertinggi di Sumsel.
Namun demikian, terdapat beberapa kabupaten/kota di Sumsel yang tidak mengumpulkan dokumen, terkait aspek proses maupun program kerja unggulan dalam TPID Awards, yaitu Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Prabumulih.
"Kami berharap pada tahun ini seluruh TPID Kabupaten/Kota serta TPID Provinsi dapat melengkapi dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs yang telah ditentukan atau mengirimkannya melalui email ke Pokja TPIP sebelum batas waktu yang ditetapkan," tambahnya.