KPU Resmi Tetapkan Edison-Sumarni Sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim Terpilih

Jumat 07-02-2025,08:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muara Enim 2024.

Penetapan calon terpilih ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penetapan tersebut dilaksanakan KPU Muara Enim, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Muara Enim 2024, yang  tidak menerima tuntutan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 03 H. Nasrun Umar-Lia Anggraini (HNU-Lia).

Dengan demikian membuat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim nomor urut 02 H. Edison-Hj. Sumarni Ahmad Yani, yang memperoleh suara terbanyak 114.258 suara, melenggang dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati-Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024.

BACA JUGA:MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari

BACA JUGA:Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban

Rapat pleno terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi komisioner.

Sedangkan kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Calon Bupati-Wabup Kabupaten Muara Enim terpilih Edison-Sumarni Ahmad Yani, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, Forkopimda, pejabat OPD, para undangan, dan tim pendukung Edison-Sumarni (SONNI).

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, mengatakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor S5 Tahun 2025 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan Paslon Herman Deru-Cik Ujang dan Edison-Sumarni Unggul Pada Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 42 / Sal.Put / PHPU.BUP / PAN.MK.02/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Hal Salinan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PHPU.BUP – XXIII /2025 Tanggal 05 Februari 2025.

Serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 232/PL.02.7D/06/2025 Tanggal 4 Februari 2025 Perihal : Penetapan Pasangan calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Vakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) (4-5 Februari 2025).

Adapun agenda KPU Muara Enim adalah rapat pleno KPU Kabupaten Muara Enim yakni penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Edison-Sumarni Ahmad Yani sebagai paslon terpilih pada Pilkada 2024.

Kategori :