Pemprov Sumsel akan melaksanakan seleksi penerimaan penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbud serta Kemenkes.
BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Kakanwil BPN Sumsel Tandatangani Kerjasama Bidang Pertanahan
BACA JUGA:Pj Gubernur Harapkan Kabupaten/Kota se-Sumsel Sinergi Sukseskan Program Pengentasan Kemiskinan
Kemudian, untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi, Pemprov Sumsel melibatkan tim APIP Inspektorat Sumsel.
Adapun kendala yang dihadapi Pemprov Sumsel dalam menyelesaikan proses penataan pegawai non ASN terutama keterbatasan anggaran.
Namun demikian Pemprov Sumsel akan berupaya membayar gaji tenaga non ASN paruh waktu dengan layak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan Komisi yang dipimpinnya ini membawahi urusan pemerintahan daerah, termasuk yang terkait dengan Kemenpan RB dan kepegawaian, urusan pertanahan, serta urusan pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Pimpin FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi dan Strategi Akselerasi Sumsel
"Kami paham bahwa Pemerintah sedang melakukan upaya penataan terhadap ASN. Dalam prosesnya UU ASN masih belum keluar PP-nya. Terutama terkait pegawai honorer. Oleh sebab itu, kehadiran kami di sini ingin menyerap aspirasi dan mendengar kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah,” kata dia.
Di satu sisi, Pemerintah memang kekurangan tenaga pegawai, tetapi di sisi lain pegawai honorer terus bertambah hingga jumlahnya mencapai 4 juta orang,
hingga akhirnya mendorong Pemerintah untuk menerbitkan sistem PPPK.
"Namun dalam perjalanannya tidak berjalan mulus. Tercatat ada 1,7 juta orang yang mengikuti PPPK, yang lolos sebanyak 1,4 juta orang, dan masih sisa 300 ribu orang yang belum lulus,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Harapkan Bulog Maksimalkan Penyerapan Gabah Petani di Saat Puncak Panen Raya
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Puji Komitmen Mandiri Taspen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Permasalahan bukan hanya di BKN saja, tetapi juga berasal dari daerah.