Resmi Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital

Rabu 22-01-2025,17:09 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

"Saya sudah bertahun-tahun investasi emas di Pegadaian karena tiap saya ingat emas, ingat Pegadaian,” tambah Puspita.

BACA JUGA:Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pj Bupati Muara Enim Imbau Masyarakat Tetap Bijak dan Hemat

Sebelumnya pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Jadi Hadiah Tahun Baru 2025, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

BACA JUGA:Lebarkan Sayap Bisnis di Prabumulih, Pj Bupati Muara Enim Optimis BPR Gerbang Serasan Tumbuh Besar

Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia.

Kategori :