Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," tegasnya.