PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang Perpanjangan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya.
Penyerahan berlangsung di Griya Agung Palembang, pada Selasa 14 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, perpanjangan Pj Bupati OKI dilakukan dikarenakan masa berlaku SK sebelumnya sudah habis.
"Sudah habis setahun masa jabatan Pj Bupati OKI dan hari ini kita perpanjang, kita perpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati OKI yang definitif. Oleh karena itu sehari yang lalu sudah keluar SK-nya Mendagri dan kita serahkan hari ini," katanya.
BACA JUGA:Menko Bidang Pangan Dorong Sumsel Sebagai Andalan Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Panen
Elen menekankan pada Pj Bupati OKI Asmar Wijaya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program-program prioritas.
"Tidak banyak yang saya tekankan tadi, yang terpenting itu fokus kerja menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program-program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI," ujarnya.
Selanjutnya, Elen juga meminta Pj Bupati OKI terus melakukan kerja sama dan sinergi dengan Pemprov Sumsel maupun Forkopimda OKI dalam menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi selamat menjalankan tugas sebagaimana yang telah ditugaskan, lanjutkan semua program-program kerja yang sudah berlangsung dan terus bersinergi bersama Forkopimda OKI maupun Pemprov Sumsel," tandasnya.