Kemudian untuk kasus Penyidikan yang Kedua, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Selamatkan 15 Ribu Jiwa, Kejari Muara Enim Musnahkan 1,7 Kg Narkotika
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp8,4 Miliar
Adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh Tahun 2023 melalui APBD Induk Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp1 miliar.
"Kita sudah turun ke lokasi, ternyata sebagian proyek ini konstruksinya sudah roboh dan diduga pengerjaannya tidak sesuai kontruksi," ujarnya.
Lalu untuk 3 kasus yang dalam tahap Penyelidikan, saat ini belum bisa dipublis sebab masih dalam tahap pengumpulan saksi-saksi dan bukti-bukti awal di lapangan.
BACA JUGA:Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim
Sebab jika dipublis dikhawatirkan akan ada upaya penghilangan barang bukti sehingga nantinya akan menyulitkan dalam tahap selanjutnya.