pinjaman online legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab ketika peminjam memiliki permasalahan.
BACA JUGA:Fenomena Pinjol dan Judi Online: Gagalnya Revolusi Mental?
BACA JUGA:Rayuan Pinjol Memang Semanis Gula, Simak Tips ini Agar Terhindar dari Rayuan Pinjol, Hati-hati!
4. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta perlindungan apabila merasa sudah tidak aman lagi dan sudah mendapat ancaman dari dept colector pinjaman online.
Langkah terakhir ini dapat dilakukan sebagai opsi terakhir jika langkah-langkah di atas tidak berhasil membuat jauh dari teror meskipun sudah tidak memiliki tagihan.