Naik 6,5 Persen, UMK Muara Enim 2025 Sebesar Rp3,8 Juta

Selasa 24-12-2024,15:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.863.417.

Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.627.622 atau naik 6,5 persen.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, M. Zulfachri Andri, mengatakan UMK Muara Enim Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

BACA JUGA:Kenaikan Upah 6,5 Persen Masih Belum Imbang dengan Harga Sembako

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bahas Penetapan Upah Minimum 2025 Bersama Mendagri dan Menaker

Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur melalui Bupati/ Walikota.

Kemudian, Bupati Muara Enim Nomor melalui suratnya tanggal 13 Desember 2024, Nomor : 500.15/1295/Disnakertrans-4/2024 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp3.863.417, dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp235.795, dari Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

"Kami minta seluruh Perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini," tegas Andri, Selasa 24 Desember 2024.

UMK Muara Enim tahun 2025 sebesar Rp3.863.417 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

BACA JUGA:Upah Buruh Tertinggi Bidang Real Estate, Terendah Bidang Jasa

BACA JUGA:Upah-THR Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Ngadu ke Gubernur Herman Deru

Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, maka Keputusan Gubernur Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kategori :