Ocktap juga menyatakan bahwa wartawan yang menulis berita itu bisa dikategorikan melanggar kode perilaku wartawan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Dukung Penunjukan Sumsel Menjadi Pusat Pelatihan Pendidikan Wartawan Tingkat Nasional
BACA JUGA:Bertambah Lagi, 3 Wartawan Enim Ekspres Lulus UKW Utama
Ocktap menambahkan, jika dia anggota PWI maka DK PWI bisa langsung memeriksa wartawan tanpa menunggu pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Di dalam Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI, DK Sumsel bisa langsung memeriksa wartawan berdasarkan temuan. Jadi tidak perlu ada laporan dari pihak yang dirugikan kita bisa periksa,” ujarnya.
Ocktap juga mempertanyakan hasil Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) terhadap wartawan pembuat judul berita tersebut.
“Wartawan yang lulus UKW ada ujian soal kode etik. Kalau dia lulus UKW dan masih membuat judul berita seperti itu sangat saya sesalkan. Kita pertanyakan hal ini,” ujarnya didampingi pengurus DK Sumsel lainnya, Jon Heri selaku Sekretaris DK, M Nasir dan Yurdi Yasri selaku anggota.
BACA JUGA:Kebebasan Pers: Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas
BACA JUGA:Anggotanya Diduga Halangi Kerja Wartawan, Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel Sampaikan Permohonan Maaf
Ocktap juga menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa wartawan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Judul beritanya menghakimi seseorang. Kata-kata dalam berita wartawan itu yakni rakus sangat kasar. Jelas hal ini sudah menghakimi,” ujar Ocktap.
Ingat, wartawan itu bukan polisi, bukan jaksa, ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.
DK Sumsel tetap mengingatkan wartawan untuk paham soal Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan dan peraturan lainnya.
BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan
BACA JUGA:Puan Maharani Kenal Dunia Politik saat SMP, Pernah jadi Wartawan
“Pahami UU PERS, Kode Etik, Kode Perilaku, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan soal ketentuan lainnya seperti apa itu asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.