Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra (33) ini perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal.
Sedangkan untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Geledah Rumah dan Kantor Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
"Ini (Pellimpahan) pertambangan batu bara ilegal dengan barang bukti batu bata dan alat berat untuk penambangan. Nanti kita siapankan dulu untuk penahanan selama 20 hari. Untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nanti menyusul," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar.
BACA JUGA:Satgas Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi
Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi sangatlah rapi, di mana uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah.
Melainkan uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening bank yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Kepala Desa Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta