Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

Jumat 22-11-2024,09:11 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Di tengah perkembangan era digital yang semakin berkembang pesat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui layanan BRImerchant.

Solusi ini untuk mempermudah transaksi cashless dengan fitur pencairan dana transaksi penjualan hingga 4 kali sehari, sekaligus memberikan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan keuangan.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan aplikasi BRImerchant ini sebagai jawaban atas tantangan utama yang sering dihadapi pelaku usaha yaitu pengelolaan keuangan yang meliputi efisiensi keuangan dan optimalisasi penggunaan dana operasional.

Dengan fitur pencairan dana yang lebih sering ini, pelaku usaha dapat menjaga arus kas tetap stabil dan kebutuhan kas harian misal untuk belanja barang dagangan akan semakin terjaga.

BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo, Bisa Dapat Poin Reward

BACA JUGA:Tanpa Kartu, Bisa Setor Tunai dengan BRImo

“Melalui BRImerchant, kami ingin membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mengelola bisnis mereka di era digital," ujar Andrijanto.

Dengan adanya fitur pencairan hingga 4 kali sehari ini, kami meningkatkan kepastian usaha mereka tetap lancar tanpa terkendala arus kas,” lanjutnya.

Untuk mendukung fleksibilitas ini, BRI telah mengatur jadwal waktu transaksi dan pencairan sebagai berikut:

BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar!

Jadwal Waktu Transaksi

  • Transaksi I: 14.01 - 23.30
  • Transaksi II: 23.31 - 10.00
  • Transaksi III: 10.01 - 14.00
  • Transaksi IV: 14.01 - 17.00

BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI

BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

Jadwal Pencairan

  • Pencairan I: 06.00 - 09.00
  • Pencairan II: 13.00 - 14.00
  • Pencairan III: 17.00 - 18.00
  • Pencairan IV: 21.00 - 22.00
Kategori :