Dinas PUPR Muara Enim Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang

Kamis 14-11-2024,15:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Penerbitan KKPR tersebut menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah dilakukan melalui 2 cara, pertama melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk lokasi izin usaha yang telah memiliki peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dalam OSS. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta OPD Kurangi Perjalanan Dinas Tidak Urgen

BACA JUGA:Dorong Kemitraan Koperasi, Dinas KUKM Muara Enim Gelar Temu Usaha Koperasi

Sedangkan untuk wilayah yang belum memiliki dokumen RDTR yang terintegrasi dengan OSS dilakukan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Untuk mendukung terobosan yang mempermudah proses perijinan berusaha di Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Antara lain Peraturan Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, yang saat ini sudah terintegrasi dengan OSS. Selanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut, Perbup Nomor 24 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lubai Ulu, Perbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim, dan Perbup Nomor 17 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku, yang saat ini sedang dalam proses untuk diintegrasikan dengan sistem OSS.

"Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang RDTR dan telah terintegrasinya RDTR tersebut dengan sistem OSS, kami mengharapkan ke depannya dapat mempercepat proses investasi di Kabupaten Muara Enim," harap Yani mantan Kadis Perkim Muara Enim ini.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Imbau Perusahaan Segera Penuhi Realisasi CSR

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Minta ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada Serentak 2024

Masih dikatakan Yani, di dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim, tentunya masih banyak peraturan maupun petunjuk teknis sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk lebih mengoptimalkan penerapan rencana tata ruang di lapangan, maka pada hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, antara lain Peraturan terkait Pelaksananaan Perijinan Berusaha Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Muara Enim; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha; Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan Persetujuan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh stakeholder penataan ruang terutama masyarakat umum dan pelaku usaha sehingga dalam kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan aturan dan mampu mewujudkanpembangunan berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang," pungkasnya.

Kategori :