MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Muara Enim terutama yang terkena musibah kematian.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muara Enim tetapkan data sementara calon peserta asuransi kematian sebanyak 479.255 jiwa.
Data itu terungkap dalam Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asuransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu 6 November 2024.
Dalam Rapat Penetapan Data Penduduk Program Asusransi Kematian Tahap VI Tahun 2024 tersebut, dipimpin oleh Bupati Muara Enim diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Syarpuddin.
BACA JUGA:524.169 Warga Muara Enim Dicover Asuransi Kematian
BACA JUGA:Program Asuransi Kematian Pemkab Muara Enim Kembali Dilanjutkan
Hadir juga Kepala Dinas Sosial Muara Enim Lido Septontoni, dan Camat se-Kabupaten Muara Enim, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Bagian Hukum dan OPD terkait.
Dalam kegiatan tersebut selain melakukan rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pendududuk Tingkat Kecamatan untuk calon peserta asuransi kematian tahap vi Tahun 2024, juga dilakukan penandatanganan data sementara peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024.
"Ini meski hasilnya sudah mendekati final, namun masih diberikan kesempatan kepada seluruh camat untuk melakukan crosschek kembali data ini hingga nantinya benar-benar valid dan final," kata Syarpuddin yang memimpin rapat tersebut.
Menurut Syarpuddin, rapat ini sebenarnya finalisasi dan validasi data untuk peserta asuransi kematian tahap VI tahun 2024 Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Sosial Muara Enim Gelar Pelatihan SDM PKH
BACA JUGA:Dinas Sosial Muara Enim Gelar Rakor SLRT dan Puskesos untuk Tangani Kemiskinan
Di mana sebelumnya tentu data yang didapat tersebut tentu sudah melalui tahapan-tahapan dan rapat sebelumnya.
Namun untuk lebih memastikan dan kembali di lapangan, kepada seluruh camat untuk dapat mengkonfirmasikannya kembali kepada Kepala Desa/Lurah masing-masing.
Sebab jika data ini sudah difinalkan maka konsekuensinya jika warga tersebut tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan asuransi kematian.