Ini Prosedur dan Info Lelang di BRI

Kamis 31-10-2024,13:15 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan.

Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.

Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.

BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik Melalui Aplikasi BRImo

BACA JUGA:QRIS BRI, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia

Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.

Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan. (adv)

Kategori :