Selanjutnya dilakukan upaya proaktif menjangkau permohonan perlindungan perkara TPPO kasus MK.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
BACA JUGA:Laksanakan Program TJSL, PTPP Mendukung Program Air Bersih di Kupang NTT
Korban mengajukan permohonan Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis, Psikologis, dan Fasilitasi Restitusi.
Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT, fasilitasi penghitungan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual disabilitas intelektual dan sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.