Pemprov Apresiasi Upaya BNN dan Polri Memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Sumsel

Rabu 09-10-2024,16:02 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Lebih jauh Marthinus menuturkan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang bertujuan untuk memiskinkan mereka, menghancurkan struktur patron mereka di dalam masyarakat, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, memperlanjutkan bisnis haram tersebut, dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh-pengaruh patronis mereka dalam masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Rencana Aksi BNN Memberantas Narkoba

BACA JUGA:Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Pemprov Sumsel-BNN Sumsel Segera Launching Gerakan Serentak Desa Bersinar

“Aset-aset ini semoga setelah disita, bisa bermanfaat buat negara dan bangsa. Termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan-pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat, saudara-saudara kita yang terpapar, telah tercengkeram oleh pengaruh-pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.

BNN mengamankan 4 orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang dengan rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih.

Tindak pencucian uang ada 2 kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.

Kategori :