4 Kendaraan di Muara Enim Tidak Lolos Uji Emisi

Senin 07-10-2024,12:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin 7 Oktober 2024.

Adapun keempat kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut seluruhnya dari lingkungan Pemkab Muara Enim.

Kepala DLH Muara Enim, Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang akan dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Indeks Pembangunan Statistik Tertinggi di Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kirim 10 Putra-putri Terbaik untuk Menimbah Ilmu di STAN

Terdiri dari 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel dan 150 kendaraan berbahan bakar diesel.

Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi di lingkup Pemkab Muara Enim, Perusahaan, dan masyarakat.

Tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah dalam mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang.

Dengan demikian diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan Kota Muara Enim.

BACA JUGA:Yuk Daftar! Pemkab Muara Enim Buka 6.414 Formasi PPPK, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Diskominfo-SP Muara Enim dan RRI Segera Jalin Kerja Sama

Untuk itu, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.

Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan.

Seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen.

Kategori :