PT Bukit Asam Sinergi dengan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE Sumber Daya Alam

Rabu 02-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Bukit Asam Tbk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan 3 bank rekanan.

Yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bukit Asam Farida Thamrin, EVP Corporate Banking Bank Mandiri Budi Purwanto, SVP Divisi Corporate Banking BNI Ditya Maharani, dan Division Head Energy & Mining Division BRI Teguh Tofani di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Turut menyaksikan, Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati Gelar Pengobatan Gratis dan Penanganan Stunting

BACA JUGA:PT Bukit Asam Sabet 5 Penghargaan Good Mining Practice dari Kementerian ESDM

"Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing," kata Farida Thamrin.

"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," sambung dia.

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023)

Dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

BACA JUGA:Dua Anak Usaha PT Bukit Asam Sinergi Perdagangan Karbon

BACA JUGA:PT Bukit Asam Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards, Ini Daftarnya

"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," kata Farida.

PT Bukit Asam sebagai Perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023).

Kategori :