Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Debt Collector, Tuh Tampangnya

Senin 30-09-2024,08:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Melihat hal tersebut korban tidak terima dan langsung mengetuk jendela pintu mobil untuk dibukakan bahkan terpaksa naik di kabin mobil dan mengetuk jendela belakang mobil dengan tujuan meminta untuk dibukakan pintu tetapi tidak kunjung dibukakan.

Bahkan salah satu pelaku lainnya naik ke dalam mobil melalui pintu sebelah kiri dan mengunci pintu tersebut sambil langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Lembak Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Gunung Megang

Korban yang berada dikabin belakang mobil tersebut spontan berteriak meminta tolong lantaran para pelaku membawanya dengan kecepatan tinggi menuju arah Desa Lubuk Ampelas hingga melewati Batas Kota Muara Enim dan Lahat sembari menelepon pemilik mobil Adi Harris guna mengabarkan jika mobilnya diambil orang.

"Korban sempat mengambil besi yang berada di kabin mobil dan memecahkan kaca mobil pada bagian kanan," ujarnya.

Sesampai di Desa Lebuay Bandung, Kabupaten Lahat, mobil tersebut terhenti dan disusul mobil warna hitam milik pelaku, dan kedua pelaku turun dari mobil lalu terjadi adu mulut antara korban bersama empat pelaku lainnya.

Kemudian korban kembali menghubungi Adi Harris mengabarkan lokasinya, dan tidak lama kemudian pemilik mobil bersama warga dan anggota Polisi dari Polres Muara Enim menjemputnya dan langsung mengamankan kedua pelaku.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara dan BBM Ilegal

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih

Namun dua pelaku lainnya yang berada didalam mobil warna Sigra hitam langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Lahat.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa mobil Traga putih, 2 tedmon air, dan peralatan air isi ulang turut disita oleh petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Geledah Rumah dan Kantor Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian kekerasan dan pemerasan.

Kategori :