Pj Gubernur Sumsel Kukuhkan 3 Pjs Bupati, Ini Orangnya

Selasa 24-09-2024,12:45 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, mengukuhkan 3 Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.

Masing-masing Pjs Bupati itu adalah Pjs Bupati OKU Timur Prof. Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yaitu Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah.

Pengukuhan dilakukan di Griya Agung Palembang, pada Selasa 24 September 2024 pagi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Rookie of the Year 2024 dari Kemenko Perekonomian RI

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Walikota Pagaralam dan Lubuklinggau

Usai prosesi pengukuhan Pjs dan Plt Bupati, Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi di tempat yang sama juga mengukuhkan Pjs Ketua TP PKK Kabupaten Ogan Ilir Ny. Tri Hartati Kurniawan.

Pjs Ketua TP PKK OKU Timur Ny. Hj. Renny Edward Juliarta, Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas Ny. Evi Zurviana Azom Deva, dan Plt  Ketua TP PKK Musi Rawas Utara Desi Inayatullah.

Dalam arahannya Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan 3 Pjs dan 1 Plt Bupati tersebut diharapkan roda pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Hingga nanti batas waktu habisnya masa cuti Bupati definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Forkopimda Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel

BACA JUGA:Menteri LHK Tandatangani SK Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Carat

“Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Elen Setiadi.

Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan  berkoordinasi dengan Forkopimda di daerah masing-masing.

“Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini kurang lebih hanya 2 bulan, sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyiapan Pilkada," ulasnya.

Kategori :