MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ahmad Rizali, calon Bupati Muara Enim akan melaporkan pelaku pembuat dan penyebar berita hoaks ke Polres Muara Enim.
Hal ini terungkap saat dirinya didampingi Tim Hukum menggelar konferensi pers, Rabu 18 September 2024.
Laporan tersebut akan dibuat Ahmad Rizali terkait pemberitaan yang terkesan tendesius dan tidak profesional, sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstentasi Pilkada Muara Enim 2024.
"Saya merasa selama menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepada saya," kata Rizali.
BACA JUGA:Relawan Emak-emak Siap Menangkan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:Al-Shinta Usung Program 'Muara Enim Smart'
Menurut Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali MA bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim.
Dan perlu diketahui dan diluruskan, bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun ia melakukan korupsi.
Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut.
Untuk itu, ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoaks, di mana kebenaran dirinya sedang mengikuti konstentasi Pilkada Muara Enim.
BACA JUGA:Paslon Al-Shinta Akan Sejahterakan Marbot, Ustazah dan Guru PAUD
BACA JUGA:Al-Shinta: Program Pangan Menyapa Rakyat Atasi Harga Bahan Pangan Pokok
Untuk itu, ia meminta kepada tim hukum untuk melalukan langkah konkret mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim.
Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoaks ini, karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut.
Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah, S.H., M.H, Hardiansyah, S.H., M.M, Adi Zulistian, S.H dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum.