Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara dan BBM Ilegal

Selasa 10-09-2024,20:25 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak 2 kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK, 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP merek Oppo A53 dan 1 unit HP merek Oppo A55.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim Sumsel Terancam 5 Tahun Kurungan

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Tidak Lakukan Penimbunan BBM Ilegal

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," tukasnya.

Kategori :