Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
BACA JUGA:Peremajaan Sawit Rakyat 100.000 Hektare Dimulai
BACA JUGA:Adik-adik Alumni SMA Sederajat Merapat, Ini Ada 2000 Beasiswa Sawit dari Kementerian Pertanian
Dipaparkan Elen, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektare.
Dengan jumlah pekebun mencapai 236 ribu orang.
Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, pekerjaan sebagai pekebun kelapa sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
BACA JUGA:ANEH! Harga CPO Naik, Harga Sawit Justru Jeblok
BACA JUGA:5 Tips Merawat Sawit Jelang Musim Kemarau
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diluncurkan ini, ia harapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun kelapa sawit beserta keluarganya.
Apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program JKK dan JKM bagi pekebun kelapa sawit melalui DBH Sawit ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami berharap, dengan adanya program ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekebun kelapa sawit untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
BACA JUGA:5 Fakta Tentang Sawit Indonesia, Nomor 3 Bikin Bangga Negara
BACA JUGA:5 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk?
Selain itu, ia juga berharap agar program ini dapat menjadi contoh bagi sektor informal lainnya dalam upaya mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.