Melalui diklat ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat.
Selain itu, diklat ini juga bertujuan untuk memperkuat jaringan profesional di antara perawat gigi, sehingga tercipta kolaborasi yang lebih baik dalam upaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.
"Dengan adanya Diklat ini, diharapkan perawat gigi dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang kesehatan," pungkasnya.