Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya

Senin 26-08-2024,18:20 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa pelaku Apri dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 11 Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 19 Paket

Pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan pelaku.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Mahasiswa Miliki 16 Paket Sabu dan Senjata Api

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus 2 Pengedar Sabu, Tuh Tampangnya

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.

Kategori :