MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim mengumumkan pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim.
Jumlah syarat pencalonan adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil Pemilu terakhir.
Ketua KPU Muara Enim, Rohani melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Nopri Jaya, mengatakan berdasarkan aturan yang dikeluarkan MK terkait pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, syarat pencalonan adalah 8,5 persen.
"Dikatakan demikian karena jumlah DPT Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729, di mana di surat dinas rentang antara 250.000-500.000 maka masuk di kategori 8,5 persen," kata Nopri, Minggu 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Serentak di Sumsel Berjalan Aman dan Damai
BACA JUGA:Pemkab Apresiasi Polres Muara Enim dalam Persiapan Pengamanan Pilkada
Total suara sah dalam Pemilu sebelumnya adalah 373.674 suara, artinya apabila 8,5 persen maka paling tidak memiliki suara sah sebesar 31.763 suara sah.
"Itu syarat minimal, artinya koalisi partai harus memenuhi syarat itu dulu, kalau partai besar bisa saja mengusung sendiri calonnya," ungkap dia.
Hal tersebut belum bisa dibeberkan saat ini karena belum masuk masa pendaftaran sehingga saat ini belum bisa dipastikan siapa saja yang akan maju.
"Saat ini masa pengumuman pendaftaran, sementara pendaftaran akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024," bebernya.
BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada di Muara Enim Sudah Capai 85 Persen
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak 2024
Setelah itu, barulah penetapan sehingga bisa mengetahui siapa saja yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Muara Enim.
"Berapa pasangnya nanti kita lihat setelah penetapan," tutupnya.